PERTUNAGAN DALAM ISLAM
Pertunangan adalah istilah yang
digunakan dalam masyarakat yang berarti bahwa seseorang telah terikat janji
dengan orang lain dengan maksud untuk menikah nantinya. Di negara Barat, “tunangan”
atau pertunangan ini dapat berlangsung selama bertahun tahun tanpa ada
kepastian untuk menikah dan lebih jauh lagi tanpa ada kesepakatan apa pun.
Selama tunangan, pasangan tersebut boleh bersenang-senang termasuk melakukan
hubungan seksual. Hal ini
sudah tidak mengejutkan lagi dalam kehidupan masyarakat saat ini.
Hubungan seksual dengan
seseorang apalagi dengan tunangannya merupakan hal yang lumrah, meski pun hal
tersebut dapat menyebabkan penyakit-prnyakit seksual, hamil diluar nikah,
keluarga dengan satu orang tua (singgle parent) dan perilaku seksual yang tidak
wajar yang sudah lazim kita lihat sekarang.
Sebagaimana pemahaman yang salah
di masyarakat saat ini, pertunangan hanyalah sekedar “hubungan percobaan”
antara pasangan laki-laki dan perempuan sebelum menikah atau sekedar hubungan
cinta belaka atau hubungan sesaat, kadang putus dan kadang bersatu lagi.
Semuanya hanyalah menjadi bagian “hubungan percobaan” itu, tanpa ada
kesepakatan apapun yang dilanggar.
Sayangnya banyak kaum muslimin
saat ini yang melakukan hal tersebut. Ketika acara pertunangan, pesta besar pun
diadakan, dimana terdapat acara ritual yang ditiru dari budaya Barat seperti
tukar cincin dan budaya non Islam lainnya (misalkan memakai pakaian dalam warna
tertentu).
Dalam pesta-pesta seperti ini
melibatkan percampuran laki-laki dan perempuan serta aktivitas atau
perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Islam. Setelah itu pasangan tersebut
mempunyai hubungan khusus, baik dengan atau tanpa hubungan badan, sebelum
menikah. Apalagi mereka berhubungan melalui surat , pembicaraan lewat telefon
ataupun saling bertemu, dan hal ini diperbolehkan karena mereka telah
bertunangan.
Dalam Islam hubungan seperti ini
tidak ada. Satu-satunya cara agar laki-laki dan perempuan dapat mempunyai hubungan
yang khusus baik secara emosional maupun fisik adalah melalui pernikahan.
Definisi “pertunangan “ dalam
Islam adalah kesepakatan pribadi dengan maksud untuk menikah antara laki-laki
muslim yang sesuai atau pantas dengan perempuan muslim melalui walinya, yaitu
wali Amr. Penjelasan hal ini yaitu:
1. Kesepakatan pribadi maksudnya
perjanjian rahasia antara keduanya.
2. Laki-laki muslim yang pantas maksudnya
adalah dia harus seorang muslim,
baligh, dan bijaksana.
3. Perempuan yang pantas maksudnya adalah
dia harus seorang muslim, atau perempuan ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani).
Dalam memilih pasangan wanita,
perlu bagi kita untuk mengingat hadits Rasulullah saw. Abu Hurairoh
menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
”wanita dinikahi karena empat
hal yaitu karena kekayaannya, keluarganya, kecantikannya dan agamanya.
Nikahilah wanita karena agamanya karena jika tidak kamu akan menjadi orang yang
merugi."
Hadits ini mengingatkan kita
pada semua yang sudah terjebak dalam kehidupan non Islam, dimana sekedar
mencari kesenangan materi dari pasangannya. Akhirnya pertunangan dalam Islam
haruslah tetap terjaga kerahasiaannya dan jika hubungan keduanya terputus maka
keduanya dilarang untuk menceritakan apa yang telah mereka bicarakan atau yang
telah mereka lihat dari keduanya.
Dalam Islam pertunangan bisa
berlanjut pada pernikahan dan juga bisa tidak tergantung pada keduanya. Allah
SWT telah menciptakan manusia dengan berbagai naluri yang membutuhkan
pemenuhan, dan Allah juga memberikan kita solusi untuk memenuhinya. Diantara
naluri-naluri manusia, secara fitroh manusia mencari pasangan hidup dan untuk
itu kita memenuhi naluri tersebut melalui jalan pernikahan saja. Setiap muslim
harus ingat bahwa kita semua adalah hamba Allah swt dan bukan menjadi budak
manusia atau budak nafsu.
Cara pertunangan dengan gaya
Barat yang buruk ini tidak boleh kita terapkan dalam kehidupan kita, karena
bertolak pada firman Allah SWT :
“Dan di antara tanda-tanda
kekuasan-Nya ialah Dia telah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram padanya, dan dijadikannya di
antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda pada kaum yang berfikir”. (QS.30: 21).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar